Apa yang dimaksud Kaedah Air Thahur dan Najis ?

Manhajus Salikin: Kaedah Air Thahur dan Najis

Air itu Ada Dua Macam: Thahur dan Najis
Setiap air yang turun dari langit dan keluar dari mata air, maka hukumnya adalah THAHUR (suci dan menyucikan).
Air tersebut dapat digunakan untuk menyucikan hadats dan najis, walaupun air tersebut berubah  rasa, warna atau bau karena bercampur dengan benda suci (selama masih disebut air mutlak tetap statusnya thahur, pen.). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu thahur (suci dan menyucikan), tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Diriwayatkan oleh Ahlus Sunnan, haditsnya shahih. [HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; dari Abu Sa’id Al-Khudri. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan Ibnu Hazm])
Jika air tersebut berubah sifatnya karena najis, maka menjadi najis dan wajib dijauhi.
Penjelasan:
1- Kesimpulannya air itu ada dua macam yaitu thahur (suci dan menyucikan) dan najis.
2- Tiga kaedah mengenai air yang bercampur:
• Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak lagi disebut air mutlak (sudah dinamakan air teh, air kopi, air sabun, pen.), maka air tersebut tidak lagi thahur (tidak bisa menyucikan lainnya). Karena thaharah hanya boleh dengan yang disebut air, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6)
• Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak keluar dari penyebutan air mutlak (masih disebut air), maka air tersebut tetap thahur (suci dan menyucikan).
• Jika air bercampur dengan benda najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat (bau, rasa, atau warna), maka air tersebut menjadi najis.
3- Bagaimana dengan air musta’mal (bekas bersuci)? Bagaimana dengan air yang kurang dari dua qullah yang kemasukan najis?
Ada beda pendapat ulama dalam hal ini. Yang tepat, air musta’mal masih boleh digunakan selama masih disebut air mutlak. Kedua, air yang kurang dari dua qullah (sekitar 200 L) lantas kemasukan najis, maka dilihat apakah berubah salah satu dari tiga sifat ataukah tidak. Jika tidak berubah, berarti tetap suci. Wallahu a’lam.
Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN TAUBAT, TAUBATAN NASUHA DAN KISAH TAUBATNYA SAHABAT RASULULLAH